Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah shollahu’alaihiwasallam bersabda, “Wahai sekalian manusia bertakwalah kalian kepada Allah dan carilah rezeki dengan baik. Sesungguhnya tidak ada jiwa yang mati kecuali sesudah menghabiskan jatah rezekinya. Meskipun rezeki tersebut tidak kunjung datang, hendaklah kalian tetap bertakwa kepada Allah dan mencari rezeki dengan baik. Ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram.” (HR. Ibnu Majah, Shahih, lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah wal Kitab Al-Aziz hal. 330)

13 Maret 2011

Redenominasi

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat mempengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar.

Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan sepuluh, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol"

Redenominasi bisa juga disamakan dengan menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Hal yang sama tidak dilakukan pada harga-harga barang, sehingga daya beli masyarakat menurun.

Pada redenominasi, tidak ada kerugian karena daya beli tetap sama, sedangkan pada sanering menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis. Selain itu redenominasi bertujuan menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam melakuan transaksi.Tujuan berikutnya, mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional, sementara sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).

Pada redenominasi nilai uang terhadap barang tidak berubah, karena hanya cara penyebutan dan penulisan pecahan uang saja yang disesuaikan, sedangkan pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya. Redenominasi juga biasanya dilakukan saat kondisi makro ekonomi stabil. Ekonomi tumbuh dan inflasi terkendali, sedangkan sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).

Redenominasi dipersiapkan secara matang dan terukur sampai masyarakat siap, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sementara sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.

SCANNING

DOA & MAKLUMAT PRAKTISI RUQYAH SELURUH DUNIA
BISMILLAH.
Wahai seluruh kuman, bakteri, virus yang merusak tubuh, juga seluruh penyakit fisik, seluruh emosi negatif, seluruh gangguan jin dan sihir!
Kami perintahkan atas Nama Allah yang Maha Kuasa! Keluar saat ini juga dari tubuh saudara kami yang sekarang sedang mendengarkanlantunan Firman Allah dan doa Rasulullah, karena rasa takut kalian kepada murka Allah!
Kepada seluruh sel tubuh, semua hormon, setiap energi tubuh manusia yang saat ini mendengar lantunan Firman Allah dan doa Rasulullah ! Sekarang juga perbaikilah kondisi tubuh kalian hingga sehat sempurna!
Dengan Izin Allah Terjadilah, Terjadilah, Terjadilah pada detik ini juga, Aamiin Ya Rabbul Alamin

Kajian Tentang Ruqyah Syariah