Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah shollahu’alaihiwasallam bersabda, “Wahai sekalian manusia bertakwalah kalian kepada Allah dan carilah rezeki dengan baik. Sesungguhnya tidak ada jiwa yang mati kecuali sesudah menghabiskan jatah rezekinya. Meskipun rezeki tersebut tidak kunjung datang, hendaklah kalian tetap bertakwa kepada Allah dan mencari rezeki dengan baik. Ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram.” (HR. Ibnu Majah, Shahih, lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah wal Kitab Al-Aziz hal. 330)

11 Maret 2011

ASAS-ASAS HUKUM ACARA PIDANA

Undang-undang Hukum Acara Pidana disusun dengan didasarkan pada falsafah dan pandangan hidup bangsa dan dasar negara, dimana penghormatan atas hukum menjadi sandaran dalam upaya perlindungan terhadap setiap warga negaranya. Sejalan dengan perkembangan pandangan bangsa ini terhadap hak asasi manusia maka materi pasal dan ayat harus mencerminkan adanya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini tergambar dari sejumlah hak asasi manusia yang terdapat dalam KUHAP yang pada dasarnya juga diatur dalam dua aturan perundang-undangan lainnya yaitu UU No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Disamping itu asas-asas ini juga merupakan panduan penting dalam pelaksanaan berjalannya sistem peradilan pidana. Karenanya dengan asas-asas ini mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap berjalannya sistem ini dapat berjalan. Asas-asas ini pada dasarnya dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu:
  1. Asas-asas Umum dalam sistem peradilan pidana.
  2. Asas-asas khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Peradilan.
  3. Asas-asas yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tersangka-terdakwa
Asas-asas umum
  1. Asas legalitas
  2. Peradilan Pidana oleh Ahli Hukum
  3. Jaksa sebagai Penuntut Umum
  4. Oportunitas dalam Penuntutan
  5. Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun;
  6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana;
  7. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan Lisan
  8. Peradilan yang terbuka untuk umum;
  Asas-asas khusus
  1. pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
  2. hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
  3. kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.
 Asas-Asas Perlindungan tersangka-terdakwa
  1. Praduga tidak bersalah;
  2. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi);
  3. Hak untuk mendapat bantuan hukum;
  4. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan.

SCANNING

DOA & MAKLUMAT PRAKTISI RUQYAH SELURUH DUNIA
BISMILLAH.
Wahai seluruh kuman, bakteri, virus yang merusak tubuh, juga seluruh penyakit fisik, seluruh emosi negatif, seluruh gangguan jin dan sihir!
Kami perintahkan atas Nama Allah yang Maha Kuasa! Keluar saat ini juga dari tubuh saudara kami yang sekarang sedang mendengarkanlantunan Firman Allah dan doa Rasulullah, karena rasa takut kalian kepada murka Allah!
Kepada seluruh sel tubuh, semua hormon, setiap energi tubuh manusia yang saat ini mendengar lantunan Firman Allah dan doa Rasulullah ! Sekarang juga perbaikilah kondisi tubuh kalian hingga sehat sempurna!
Dengan Izin Allah Terjadilah, Terjadilah, Terjadilah pada detik ini juga, Aamiin Ya Rabbul Alamin

Kajian Tentang Ruqyah Syariah