Ne Bis In Idem [asas]
Secara harafiah artinya 'tidak dua kali terhadap hal yang sama'. Ini merupakan suatu asas yang dijunjung tinggi dalam sistem tata cara peradilan di Indonesia. Asas ini terkandung dalam pasal 76 [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tegas bahwa :- kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan teresbut. [kami lengkapi dengan ayat 2]
- Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal [1] putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum [2] putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Asas nebis in idem berlaku baik terhadap perkara pidana maupun perkara perdata. Perkara yang sudah mempunyai 'gezag van gewijsde' [putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap] tidak dapat diajukan untuk diperiksa dan diputus oleh karena salah satu pihak yang tidak puas. Putusan harus membuahkan kepastian hukum, yang merupakan tuntutan dalam lalu lintas hukum di Indonesia.
Sember : http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com