Dari Jabir bin Abdullah, Rasulullah shollahu’alaihiwasallam bersabda, “Wahai sekalian manusia bertakwalah kalian kepada Allah dan carilah rezeki dengan baik. Sesungguhnya tidak ada jiwa yang mati kecuali sesudah menghabiskan jatah rezekinya. Meskipun rezeki tersebut tidak kunjung datang, hendaklah kalian tetap bertakwa kepada Allah dan mencari rezeki dengan baik. Ambillah yang halal dan tinggalkanlah yang haram.” (HR. Ibnu Majah, Shahih, lihat Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah wal Kitab Al-Aziz hal. 330)

5 Maret 2011

ASAS HUKUM

Ne Bis In Idem [asas]

Secara harafiah artinya 'tidak dua kali terhadap hal yang sama'. Ini merupakan suatu asas yang dijunjung tinggi dalam sistem tata cara peradilan di Indonesia. Asas ini terkandung dalam pasal 76 [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tegas bahwa :
  1. kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan teresbut. [kami lengkapi dengan ayat 2]
  2. Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal [1] putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum [2] putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Suatu perkara yang sudah diputus secara definitif, tidak dapat diungkit-ungkit lagi. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diubah lagi. Asas ini penting diterapkan demi kepastian hukum, perikemanusiaan dan wibawa putusan hakim, selain untuk menjamin bahwa suatu perkara harus berakhir atau ada akhirnya. Memang harus diakui bahwa tidak setiap masalah apalagi yang sulit dan pelik dapat dipecahkan dan diputus secara memuaskan. Namun setiap proses hukum haruslah berakhir secara definitif dengan adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Asas nebis in idem berlaku baik terhadap perkara pidana maupun perkara perdata. Perkara yang sudah mempunyai 'gezag van gewijsde' [putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap] tidak dapat diajukan untuk diperiksa dan diputus oleh karena salah satu pihak yang tidak puas. Putusan harus membuahkan kepastian hukum, yang merupakan tuntutan dalam lalu lintas hukum di Indonesia.
Sember : http://rgs-artikel-hukum.blogspot.com

SCANNING

DOA & MAKLUMAT PRAKTISI RUQYAH SELURUH DUNIA
BISMILLAH.
Wahai seluruh kuman, bakteri, virus yang merusak tubuh, juga seluruh penyakit fisik, seluruh emosi negatif, seluruh gangguan jin dan sihir!
Kami perintahkan atas Nama Allah yang Maha Kuasa! Keluar saat ini juga dari tubuh saudara kami yang sekarang sedang mendengarkanlantunan Firman Allah dan doa Rasulullah, karena rasa takut kalian kepada murka Allah!
Kepada seluruh sel tubuh, semua hormon, setiap energi tubuh manusia yang saat ini mendengar lantunan Firman Allah dan doa Rasulullah ! Sekarang juga perbaikilah kondisi tubuh kalian hingga sehat sempurna!
Dengan Izin Allah Terjadilah, Terjadilah, Terjadilah pada detik ini juga, Aamiin Ya Rabbul Alamin

Kajian Tentang Ruqyah Syariah