Menurut KUHAP, ada beberapa hak yang dijamin, diantaranya:
- Anda berhak mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk :
- Pemeriksaan yang dilakukan atas diri anda
- Penangkapan atas diri anda
- Penahanan atas diri anda
- Penggeledahan atas badan, pakaian dan rumah anda
- Pemasukan rumah
- Penyitaan barang
- Pemeriksaan surat-surat anda
- Pemeriksaan saksi-saksi
- Pemeriksaan tempat kejadian
- Dll pemeriksaan
- didampingi oleh juru bahasa, apabila tidak mengerti bahasa Indonesia dengan baik
- didampingi seorang atau lebih kuasa hukum yang disukai
- membaca, mengetahui, dan memahami isi dari BAP yang berkaitan dengan diri anda, bila tidak setuju, nyatakan keberatan dan minta agar BAP diubah sesuai dengan pendapat anda
- tidak menjawab (diam) pada pertanyaan-pertanyaan yang menjebak atau membahayakn kepentingan anda
- memberikan keterangan secara bebas, tidak ditekan, tidak disiksa, tidak ditakuti-takuti, atau ditipu
- tidak dipengaruhi secara licik dengan memakai obat bius, bahan kimia lain atau rayuan, janji-janji yang dapat mempengaruhi kehendak bebas anda
- memberi keterangan sesuai fakta yang terjadi dan tidak dipaksa untuk membuat keterangan yang memberatkan anda
- mengajukan saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan/meringankan diri anda dan berhak minta agar permohonan tersebut dicantumkan dalam BAP